Persentase Kunjungan Anda

22 Mar 2013


Sahabat sekalian, pada kesempatan kali ini akan berbagi artikel mengenai Cara mengisi LJK lembar jawaban Komputer Ujian Nasional 2013, juga akan dinformasikan mengenai bobot soal UN 2013 dan Tata tertib Peserta UN 2013, simaklah selengkapnya.
Cara Mengisi LJK UN 2013
Buat Calon Peserta Ujian Nasional UN SD / SMP / SMA / Sederajat Tahun 2013 agar diperhatikan pada pengisian LJK yang baik dan benar, berikut ini point-point mengisi LJK atau Lembar jawaban Komputer UN 2013:
  • Pastikan pensil yang kamu gunakan adalah pensil 2B. Banyak merek yang biasa mempunyai standar 2B, misalnya Faber Castle.
  • Siapkan juga mistar, penghapus dan juga papan untuk meletakkan lembaran jawaban.
  • Sebelum melakukan pengisian, bacalah dulu baik-baik, petunjuk pengisiannya.
  • Runcingkan pensil anda
  • Isilah kotak petunjuk, kemudian baru anda menghitamkan bulatan yang ada dibawahnya.
  • Cara menghitamkan bulatan, kalian mulai dari titik tengah bulatan, bukan dari luar, kemudian diputar hinga kebatas lingkaran (jangan melewati lingkaran)
  • Jika ternyata kurang hitam, runcingkan pensil anda dan ulangi langkah 6 hingga lingkaran benar-benar hitam karena dalam pengisian LJK tingkat kehitamanlah yang paling utama.
  • Jangan mengotori atau mencoret-coret lembaran karena sangat berpengaruh sekali pada saat analisa LJK.
  • Bubuhkan tanda tangan anda, jangan melewati kotak yang disediakan
  • Jangan lupa memeriksa kembali lembar jawaban anda sebelum dikumpulkan.
ljk un
Bobot Soal Sulit UN 2013 20%
UN tahun 2013 mengalami sejumlah perubahan. Mulai dari bertambahnya variasi soal yang sebelumnya hanya berjumlah lima, kini menjadi 20 variasi soal, hingga digunakannya sistem barcode pada naskah soal dan lembar jawaban UN (LJUN). Tidak hanya itu, komposisi bobot soal juga berubah.
Komposisi Soal UN 2012
10%: Mudah
80%: Sedang
10%: Sulit
Komposisi soal UN 2013
10%: Mudah
70%: Sedang
20%: Sulit.

UN 2013

Perbedaan POS UN 2012/2013 dengan POS UN 2012/2013 Revisi

NO
POS UN 2012/2013
PON UN 2012/2013 (Revisi)
Hal
1
3.   Sekolah/madrasah penyelenggara UN dapat menerima pendaftaran peserta yang TIDAK LULUS UN pada tahun pelajaran 2010/2011 atau 2010/2011 yang berasal dari sekolah/madrasah lain
dihilangkan
20
2
d.   menyiapkan naskah soal UN yang berbeda dengan tingkat kesulitan yang sama untuk setiap peserta dalam satu ruang ujian untuk UN SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Program Paket C;
d.   menyiapkan sejumlah paket naskah soal UN SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Program Paket C dengan mempertimbangkan kesetaraan antarpaket
22
3
a.   ujian praktik kejuruan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 24 Maret 2013
a.   ujian praktik kejuruan dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Maret 2013
28
4
11. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal UN.
11. Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain
35
5
c.   Mengirim hasil pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Paket B/Wustha ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 11 Mei 2013.
d.   Mengirim hasil pemindaian LJUN Paket A/Ula ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 21 Mei 2013.
c.   Menyampaikan hasil pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Paket B/Wustha ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 11 Mei 2013;
d.   Menyampaikan hasil pemindaian LJUN Paket A/Ula ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 21 Mei 2013;
36/
37
6
3.   Penyelenggara Pusat mencetak DKHUN untuk Sekolah Indonesia di luar negeri
3.   Penyelenggara Pusat
a.   Menerima dan memindai LJUN dari sekolah Indonesia di luar negeri;
b.   Menskor hasil pemindaian;
c.   Mencetak DKHUN dan mengirimkannya ke Sekolah Indonesia di luar negeri
37
7
2.   Jenis pelanggaran
a.   Pelanggaran ringan meliputi:
1)   Meminjam alat tulis dari peserta ujian
2)   Tidak membawa kartu ujian
3)   Membuat kegaduhan di dalam ruang ujian
b.   Pelanggaran berat meliputi:
1)   Membawa HP atau contekan ke ruang ujian
2)   Kerjasama dengan peserta ujian
3)   Menyontek atau menggunakan kunci jawaban

2.   Jenis pelanggaran oleh peserta ujian:
a.   Pelanggaran ringan meliputi:
1)   Meminjam alat tulis dari peserta ujian
2)   Tidak membawa kartu ujian
b.   Pelanggaran sedang meliputi:
1)   membuat kegaduhan di dalam ruang ujian
2)   membawa HP di meja kerja peserta ujian
c.   Pelanggaran berat meliputi:
1)   Membawa contekan ke ruang ujian
2)   Kerjasama dengan peserta ujian
3)   Menyontek atau menggunakan kunci jawaban
3.   Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang Ujian
a.   Pelanggaran ringan meliputi:
1)   lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian
2)   lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas
b.   Pelanggaran sedang meliputi:
1)   tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian
2)   memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian
c.   Pelanggaran berat meliputi:
1)   memberi contekan
2)   membantu peserta ujian dalam menjawab soal
3)   menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian
4)   mengganti dan mengisi LJUN
41
8
1. Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan secara tertulis oleh pengawas ruang UN atau pengawas satuan pendidikan. Apabila peserta UN sesudah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka hasil ujian yang bersangkutan dianggap tidak sah dan dimuat dalam berita acara.
2. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan meliputi:
1)   Meminjam alat tulis dari peserta ujian
2)   Tidak membawa kartu ujian
3. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian meliputi:
1)   membuat kegaduhan di dalam ruang ujian
2)   membawa HP ke ruang ujian
4. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan meliputi:
1)   kerjasama dengan peserta ujian dan/atau menyontek
2)   menggunakan kunci jawaban
3)   menyebarkan kunci jawaban
5. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian meliputi:
1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian
2) lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas
6. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan meliputi:
1)   memberi contekan
2)   membantu peserta ujian dalam menjawab soal
3)   menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian
7.   Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.   Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.   Peserta UN yang melanggar tata tertib seperti dalam Bab X ayat 2 akan diberi sanksi oleh pengawas ruang UN maupun pengawas satuan pendidikan sebagai berikut:
a.   Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan tertulis
b.   Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan
c.   Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus
2.   Pengawas ruang UN yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh pengawas satuan pendidikan. Apabila pengawas ruang UN tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
a.   pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian
b.   pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
3.   Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.   Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.   Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.
42/43
9
·   Ujian praktik Keahlian Kejuruan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 24 Maret 2013
·   UN Utama SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha 23 April 2013 – 26 April 2013
·   UN Susulan SMP/MTs dan SMPLB 30 April 2013 – 4 Mei 2013
·   Ujian praktik Keahlian Kejuruan paling lambat 15 Maret 2013
·   UN Utama SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha 22 April 2013 – 26 April 2013
·   UN Susulan SMP/MTs dan SMPLB 30 April 2013 – 2 Mei 2013
43-46

Njuah juah,,